04 Oktober Hari Jadi Kabupaten Karo
Lambang Kabupaten Karo |
Seperti diketahui bahwa Ngerajai Milala adalah Raja Urung XVII kuta yang dinobatkan pada tahun 1937 yang berkedudukan di Sarinembah ( Sibayak Sarinembah). Alasan pihak Jepang mengangkat Ngerajai Milala karena dari kalangan Raja/ Sibayak di Karo dialah yang paling tinggi pendidikannya dalam bidang pemerintahan. Dia mengecap pendidikan sekolah pemerintahan di Magelang pada waktu
zaman penjajahan Belanda dan setelah lulus dari sekolah pemerintahan itu
ia lebih dulu sebagai pegawai di kantor Asisten Residen Afdeling
Simelungun en Karo Landen di Pematang Siantar.[2]
Pada tanggal 15 Juni 1945 Pemerintah militer Jepang telah mengangkat Ngerajai Meliala sebagai kepala Pemerintahan kerajaan-kerajaan Pribumi di Tanah Karo [3](Fuko Bushutyo) yang merupakan kordinator dari kesibayaken/Landschaap di Tanah Karo. Sistem kesibayaken (swapraja) itu berakhir pada saat meletusnya revolusi sosial Sumatera Timur termasuk di Tanah Karo. Puncak revolusi Sosial di Tanah Karo ditandai dengan penahanan Ngeradjai Milala dan beberapa Raja Urung dan kerabatnya di Bungalow Sultan Deli Berastagi oleh Persatuan Perjuangan. Dengan Demikian berakhirlah pemerintahan Swapraja Pribumi di Tanah Karo. Ngerajai Milala beserta beberapa orang lainnya yang ditahan dibuang/dipindahkan ke Tanah Alas. Follow up dari revolusi sosial itu, tidak dikehendakinya pemerintahan swapraja/kerajaan seperti Landschaap, Kerajaan Urung dan Kepenghuluan yang dipimpin terus menerus secara turun menurun. Yang penting dicatat pada masa ini adalah pada tanggal 04 Oktober 1945 Gubernur Sumatera Mr. T.M. Hasan telah mengangkat Ngerajai Milala sebagai Wakil Pemerintah Repoblik Indonesia untuk wilayah Swapraja Tanah Karo [4]dan pada tahun 1945 juga telah terbentuknya Komite Nasional Indonesia Tanah Karo yang diketuai oleh Rakutta Berahmana.
Dari uraian diatas sejalan dengan pendapat para akademisi pada seminar Sejarah Perkembangan Kabupaten Karo tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kab.Karo, bahwa secara de-facto dan de-jure sesuai UUD 1945 pasal 18 yang telah mengakui pemerintah swapraja[5], maka Hari jadi Kabupaten Karo adalah 04 Oktober 1945, dimana Gubernur T.M.Hasan mengangkat Ngerajai Milala sebagai Wakil Pemerintah RI di wilayah swapraja Tanah Karo, dan bukannya pada saat Pemerintah Pendudukan Jepang mengangkat Ngerajai Milala, sebagai kepala pemerintah swapraja 15 Juni 1945.
SELAMAT HARI JADI KABUPATEN KARO ke 67 Tahun.
Mengingat kekosongan pemerintahan di Karo akibat revolusi sosial, Achmad Tahir selaku Komandan Divisi X TKR Sumatera Timur yang telah memberlakukan keadaan darurat dan mengangkat M Kasim yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Resimen I di Berastagi sebagai Kepala Pemerintahan Wilayah Karo.
Pemerintahan yang demokratis, dan berporos kepada kedaulatan rakyat baru dapat terlaksana setelah diadakan Rapat Komite Nasional Indonesia Tanah Karo pada tanggal 13 Maret 1946 yang dihadiri Luat Siregar, Yunus Nasution mewakili Gubernur Sumatera. Keputusan penting yang diambil pada saat itu adalah, diangkatnya Rakutta Berahmana sebagai Bupati Karo, KM Aritonang sebagai Patih, Ganin Purba sebagai Sekretaris dan Kantor Tarigan sebagai Wakil Sekretaris dan mengangkat para lurah sebagai penganti raja urung yang sudah dihapuskan. Selain itu ditambahnya wilayah Karo dengan memasukkan Deli Hulu dan Silima Kuta Cingkes.Dari uraian diatas sejalan dengan pendapat para akademisi pada seminar Sejarah Perkembangan Kabupaten Karo tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kab.Karo, bahwa secara de-facto dan de-jure sesuai UUD 1945 pasal 18 yang telah mengakui pemerintah swapraja[5], maka Hari jadi Kabupaten Karo adalah 04 Oktober 1945, dimana Gubernur T.M.Hasan mengangkat Ngerajai Milala sebagai Wakil Pemerintah RI di wilayah swapraja Tanah Karo, dan bukannya pada saat Pemerintah Pendudukan Jepang mengangkat Ngerajai Milala, sebagai kepala pemerintah swapraja 15 Juni 1945.