Pengalon Pada Perkawinan Adat Suku Karo
Pengalon Perkawinan Adat Karo |
Salah satu tradisi adat dalam perkawinan suku Karo adalah Pengalon. Arti Pengalon pada perkawinan adat suku Karo adalah tradisi membagikan mahar adat kepada anggota keluarga sanak saudara dari pengantin. Ada sebelas macam Pengalon pada perkawinan adat Karo yang akan diuraikan pada tulisan ini beserta rumus dan cara pembagiannya yang disebut dengan Taka-Taka Pengalon Adat Karo. Pengalon ini terbagi tiga yakni pengalon untuk pihak pengantin perempuan, Pengalon untuk pihak pengantin laki-laki dan pengalon untuk Perangkat Desa. Rumus Taka-Taka adat Karo ini disebut dengan Telu Kali Taka Telu. Rumusan ini didasarkan pada adat singalor lau yang bersumber dari Buku Saku Adat Karo Sirulo tulisan Malem Ukur Ginting (Pa Sulngam) tahun 2008.
A. Pengalon Keluarga Pengantin Perempuan.
Yang pertama adalah Batang Unjuken (Benang Emas) atau biasa juga disebut dengan Tukur. Yang berhak menerima Batang Unjuken atau Tukur adalah Orang Tua dari pengantin perempuan dan dibagikan kepada seluruh keluarga semarga/senina (Teman Sedalanen).
Selanjutnya yang kedua disebut dengan Pengalon Bere-Bere. Yang berhak menerima adalah Kalimbubu Singalo Bere-Bere. Pada adat Karo Kalimbubu Singalo Bere-Bere ini terbagi empat yakni Kalimbubu Tua, Kalimbubu Bena dan Kalimbubu Simupus ditambah kalimbubu Siperdemui termasuk juga Kalimbubu si Empat Merga. Untuk lebih jelasnya rumus cara nakasa dapat dilihat pada tulisan Taka-Taka Adat Karo Singalo Bere-bere.
Ketiga disebut dengan Pengalon Perkempun. Yang berhak menerima Pengalon Perkempun ini adalah Kalimbubu singalo perkempun. Sama halnya dengan kalimbubu singalo bere-bere maka pengalon ini juga dibagi empat pula yaitu Kalimbubu Tua, Kalimbubu Bena dan Kalimbubu Simupus ditambah Si Empat Merga. Rumus dari Pengalon Perkempun dapat dilihat di tulisan sebelumnya yang berjudul Taka-Taka Adat Karo Singalo Perkempun
Yang ke empat adalah Pengalon Perninin. Pengalon perninin ini besarnya setengah dari pengalon perkempun. Yang menerima adalah kalimbubu singalo perninin. Cara ngelakensa (membagi) sama dengan Pengalon Bere-bere. Rumusnya nakasa dapat dilihat pada tulisan Taka-Taka Adat Karo Singalo Perninin
Pengalon yang kelima adalah Pengalon Anak Beru. Pengalon Anak Beru ini dibagi dua yakni pengalon Anak Beru dan Pengalon Anak Beru Menteri.Rumus dan cara nakasa dapat dilihat pada tulisan yang lalu pada Pengalon Anak Beru
Rudang-Rudang merupakan pengalon yang ke enam. Rudang-rudang merupakan pengalon yang dibagikan kepada semua sukut sinereh (pengantin perempuan)
Ketujuh disebut dengan Pengalon Senina Kuranan atau biasa disebut dengan Biak Senina. Yang menerima adalah biak senina dari sukut pengantin perempuan.
Kedelapan Gamber Inget-Inget. Yang menerima adalah Anak Beru Tua dari kedua belah pihak. Gamber inget-inget diserahkan kepada Kepala Desa pihak perempuan. Selanjutnya dibagi dua oleh kepala desa seterusnya diserahkan kepada Anak Beru Tua kedua belah pihak oleh Kepala Desa.
B. Pengalon Untuk Keluarga Pengantin Laki-Laki
Pengalon kesembilan Pengalon Singalo Ulu Emas. Pengalon ini di serahkan kepada Kalimbubu Singalo Ulu Emas. Seperti Bere-Bere Pengalon Ulu Emas juga dibagi empat, yakni bagian Kalimbubu Tua, Kalimbubu Bena, Kalimbubu Simupus dan Kalimbubu siempat merga kalimbubu siperdemui.
Pengalon Ciken-Ciken adalah pengalon yang kesepuluh dalam perkawinan adat pada masyarakat karo . Pengalon ini diserahkan kepada Kalimbubu Singalo Ciken-Ciken yang diambil dari pengalon Singalo Ulu Emas. Besarnya 1/3 dari pengalon singalo ulu emas.
Rumus untuk kedua pengalon pihak pengantin laki-laki ini ada pada tulisan berjudul Taka-Taka Adat Karo Pengalon Ulu Emas Ras Sidebanna.
C. Pengalon Kepala Desa
Pengalon yang terakhir pada perkawinan adat karo adalah pengalon untuk Kepala Desa. Pengalon Kepala Desa ini adalah dua bagian untuk kepala desa pengantin perempuan dan satu bagian untuk kepala desa pengantin laki-laki.
Demikian tulisan singkat tentang Pengalon Pada Perkawinan Adat Suku Karo. Pada tulisan selanjutnya akan dibahas Contoh kasus setiap pengalon.