Top News
Loading...
10 September, 2012

Sekilas Tanah Karo: Sosial Budaya Masyarakat Karo

Gunung Barus
Karokab, Artikel. Cikal bakal terbentuknya kuta atau desa di Tanah Karo, diawali dengan pembentukan Barung (reba-reba). Barung ini dihuni oleh 2-3 keluarga. Akibat pertambahan penduduk barung ini berubah status menjadi kesain. Kesain sering disebut juga sebagai kuta anak. Pemimpin kesain disebut juga sebagai pengulu yang diangkat dari bangsa taneh atau pendiri Kesain dan memiliki pemerintahan sendiri. Konfederasi dari beberapa kesain disebut dengan kuta. Seperti kesain, kuta ini memiliki pemerintahan sendiri, yang diangkat dari penduduk Bangsa Taneh. [1]

Hubungan Kekerabatan seseorang didapat dari marga yang dipakai. Marga (merga) dalam masyarakat Karo berfungsi sebagai tanda pengenal kelompok, garis keturunan dan sejarah tempat tinggal. Masyarakat Karo memiliki 5 marga yang disebut dengan "Merga Silima" , yakni Karo-Karo, Tarigan, Ginting, Perangin-Angin dan Sembiring yang masing-masing memiliki sub marga sendiri. Masing-masing sub marga tunduk pada marga induknya dan tidak diperboleh kan melakukan perkawinan. Sebuah pengecualian pada sub marga tertentu pada marga induk Sembiring dan Perangin angin. 

Masyarakat Karo tunduk pada hukum Merga Silima, Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh dan perkade-kaden sepulu dua tambah sada (12+ 1). Sistem pemerintahan diakui berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong. Pengambilan keputusan didasarkan pada Runggu (musyawarah mufakat). Kepemimpinan Penghulu (pengulu) didampingi oleh biak senina yaitu suku semarga namun berbeda sub marga,di dampingi oleh  Anak Beru dan disaksikan oleh Kalimbubu. Demikianlah kepemimpinan masyarakat Karo dilaksanakan oleh tritunggal tersebut.

Masyarakat Karo tinggal dalam rumah besar yang disebut dengan Rumah Tanduk yang terdiri dari delapan keluarga, dan biasa juga disebut sebagai Rumah Siwaluh Jabu. Disetiap kuta (desa) terdapat Jambur yang berfungsi sebagai tempat pertemuan, lumbung padi,  sarana komunikasi dan pos penjagaan.  Setiap anak muda diwajibkan tidur di Jambur. Pendatang yang tidak dikenal tidak dibenarkan tidur di rumah tanduk, namun pendatang tersebut diperbolehkan tidur di Jambur.

[1]3 Golongan masyarakat Karo.
1. Bangsa Taneh (Simantek Kuta) adalah golongan pendiri kuta/desa
2. Bangsa Rakyat (Sitandang) adalah golongan pendatang. Bangsa Rayat memiliki hak pinjam atau hak sewa atas tanah, namun tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
3. Bangsa Ginemgem adalah golongan budak, mereka adalah tawanan perang, tergadai dalam perjudian. Golongan ini tidak memiliki hak atas tanah.
Back To Top