Top News
Loading...
08 Maret, 2018

Aktivis Karo, Wacanakan Perda Larangan Merokok di Kendaraan Umum.

Aktivis LSM "Mata Karo", Erianto Perangin-angin
Karokab, Aktivis Karo, Erianto Perangin-angin wacanakan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Larangan Merokok di Kendaraan Umum. Menurutnya larangan itu penting, mengingat asap rokok sangat berbahaya terutama bagi perokok pasif. Apalagi didalam angkutan umum sering dijumpai anak kecil (balita) dan orang tua lanjut usia.

"Kiranya Pemkab Karo  memberi himbauan agar penumpang dan supir angkutan kota maupun angkutan desa agar tidak merokok didalam angkot, karena ini sangat mengganggu bagi yg tidak merokok, apalagi didalam angkot sering dijumpai anak anak kecil bahkan bayi, dan ini juga sekalian bisa membantu menjaga kesehatan"ujar Erianto dalam akun Facebooknya. 

Lebih lanjut, ia mengharapkan kedepannya Pemkab Karo dapat menerbitkan Peraturan Daerah yang memberikan larangan merokok diatas angkutan umum. "Kita sangat berharap Pemkab mau menanggapinya dan terus melaksanakan bertahap seperti, membuat stiker stiker di Angkot, Terimakasih anda tidak merokok, dan selanjutnya menghimbau kalau diatas angkutan umum semoga tidak merokok, dan selanjutnya membuat Perda agar betul betul memang diatas Angkutan umum tidak bisa merokok", tegas Aktivis LSM Mata Karo itu.

Seperti diketahui, saat ini penyakit yang lagi tren dimasyarakat bukan penyakit menular, melainkan tidak menular. Mulai jantung, stroke, juga hipertensi yang salah satu penyebabnya adalah karena asap rokok. Salah satu daerah yang sukses memberlakukan perda larangan merokok ditempat umum adalah Pemerintah Kota Bogor, yang menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 12 Tahun 2009.

Perda tersebut memberikan sanksi kurungan 3 hari, atau denda sebesar Rp.100.000, apabila ada warga yang tertangkap tangan merokok didalam angkutan umum. Selain angkutan umum perda tersebut juga mengatur larangan merokok di lingkungan pendidikan, sarana kesehatan, taman bermain/tempat berkumpul anak, rumah ibadah, sarana olah raga dan ditempat kerja baik instansi pemerintah, swasta maupun TNI/Polri.  



Baca Juga

Back To Top