Top News
Loading...
10 Maret, 2017

Aktivis Karo Kritisi Peredaran Pupuk Organik Bersubsidi

Berat Pupuk Organik Subsidi Berkurang
Karokab, Karo - Pasca di temukannya pupuk organik bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan banyak beredar di masyarakat menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pemantauan peredaran pupuk organik bersubsidi di Kab.Karo.  Hal tersebut dikatakan aktivis muda Karo Andreas R Bangun,SE  di desa Jandi Meriah. Ia merujuk Permentan N0 60/permentan/SR.310/12/2016, tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2016.  Pemerintah dalam hal ini Pemprov Sumatera Utara berkewajiban melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara.Untuk itu, "setiap distributor yang membandel secepatnya harus ditindak tegas, agar kerugian petani dapat dihindari", ujarnya

Di tempat berbeda Hendra Gunawan Tarigan, S.Si, merujuk PP no7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan pengawasan pestisida maka "sudah seharusnya Pemprovsu melalui KPP hendaknya rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkatan konsumen", ujarnya. Apa yang digadang-gadang pemprovsu sebagai Sumut Paten, tak kan bisa terwujud jika petaninya tidak paten, demikian aktivis HMKI tersebut mengakhiri tanggapannya. 

Sementara itu Pemuda dan Mahasiswa Karo di Medan, mendesak Kepolisian agar segera mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran pupuk organik bersubsidi yang bermasalah tersebut. Mereka mensinyalir adanya oknum-oknum instansi tertentu yang ikut bermain, sehingga hal tersebut bisa berjalan mulus sejak sekian lama. 

Pihak PolresKaro sendiri telah melakukan penyisiran ke kios-kios pupuk penjual pupuk organik tersebut, bahkan menurut Kanit Tipiter Polres Karo, Aiptu Antonius Ginting mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksinya. Polres Karo juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Distributor dan pihak managemen Pupuk Iskandar Muda, sebagai penyalur dan produsen pupuk organik bermasalah tersebut.

Permasalahan ini bermula dari Laporan Jefrison Ginting, petani sayur mayur asal desa Singa dan Natanael Tarigan petani asal desa Tiga Panah yang menemukan pupuk organik bersubsidi yang beratnya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan. Dimana seharusnya berat per zak nya seharusnya 40 kg, namun saat di timbang ulang mengalami penyusutan sekitar 5 sampai 7 kg per zak nya.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Karo dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor :STPL/186/III/2017/SU/Res.Tanah Karo,atas nama Jefrison Ginting dan STPL/185/III/2017/SU/Res.Tanah Karo, atas nama natanael Tarigan, tertanggal 1 maret 2017. tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Back To Top