Pelihara Hewan Liar Dilindungi, Warga Jakarta Terancam Di Penjara
Karokab, Tim Operasi Gabungan SPORC mengamankan 10 Jenis Satwa Liar yang dilindungi, di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Tim terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara KLHK bersama Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta, BKSDA DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi tersangka C di Jl. Walet Elok 5 No. 22 Perum Pantai Indah Kapuk, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Pada Selasa 22 Februari 2018.
Informasi mengenai satwa liar yang dilindungi yang dipelihara oleh C bermula dari aduan dari masyarakat dan hasil pulbaket Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang diteruskan kepada Seksi I Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Dari lokasi tim gabungan mengamankan 10 jenis satwa liar yang dilindungi berupa:
• 1 ekor Cendrawasih Raja• 6 ekor Jalak Bali
• 3 ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning
• 1 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning
• 2 ekor Elang Ular Bido
• 1 ekor Elang Brontok
• 7 ekor Lutung Merah
• 1 ekor Surili
• 2 ekor Bayan
• 5 ekor Nuri Kepala Hitam
Tersangka yang saat ini sedang diperiksa diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.