Terkait BLBI, Mantan Wapres Budiono Diperiksa KPK
Karokab, Terkait kasus Bantuan Llikuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mantan Wakil Presiden Boediono, diperiksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (28/12). Boediono datang ke KPK atas inisiatif sendiri karena di waktu pemangilan dia tidak bisa hadir.Boediono diperiksa sebagai saksi atas tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Saksi Boediono, saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan era pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
Syafrudin di dakwa menerima suap dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Nursalim pada 2004.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam agenda pemeriksaan nama Boediono sebenarnya tidak ada. Saksi datang ke KPK atas inisiatif sendiri untuk diperiksa, karena dalam jadwal pemanggilan tidak bisa hadir. " Boediono mendatangi KPK atas inisiatif sendiri karena sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan. Untuk efektivitas penyidikan, maka perlu dilakukan pemeriksaan hari ini", kata Febri.
Seperti diketahui, Syafrudin saat ini ditahan KPK di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. Dalam kasus BLBI tersebut Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara 4,58 Triliun.