Masa Registrasi Berakhir, Kominfo Lakukan Pemblokiran Resmi Bertahap
Konfrensi Pers Kominfo tentang registrasi kartu prabayar seluler |
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad Ramli, dalam konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika Jakarat Rabu (28/2-2018). Menurutnya pemblokiran tahap pertama ini kartu prabayar seluler yang belum diregistrasi masih bisa menerima panggilan masuk dan menerima pesan singkat serta masih dapat menggunakan data internet. Blokir total mulai diberlakukan 1 April 2018.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 maka pelanggan tidak bisa menerima panggilan atau pesan masuk, juga tidak bisa melakukan panggilan keluar atau mengirim pesan keluar", ujar Dirjen Ramli.
Lebih Lanjut Dirjen PPI menegaskan kembali, tujuan pemerintah melakukan registrasi ini adalah untuk kenyamanan dan keamanan pelanggan seluler.
"Kominfo sejak 31 Oktober 2017 menyosialisasikan registrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018. Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan non aktif,” terang Dirjen Ramli.
Sampai hari Rabu (28/02/2018) jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 376 juta. Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari ini, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.
“Perhitungan banyaknya pelanggan yang telah mendaftar yaitu, Telkomsel 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, H3I (Three) 5,8 juta, dan Sampurna sembilan ribu”, ucapnya menjelaskan