Di Yogya Warga Non Pribumi Dilarang Memiliki Tanah
Pengadilan Negeri Yogyakarta |
Belakangan intruksi tersebut mendapat tanggapan dari seorang pengacara bernama Handoko. Ia menilai hal tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Inpres 26/1998 . Dengan demikian menurutnya Gubernur dan BPN melakukan perbuatan melawan hukum. Pada Oktober 2017, Handoko melakukan gugatan ke pengadilan
Pengadilan Negri Yogyakarta menolak gugatan tersebut dan menghikum penggugat dengan membayar denda sebesar 407 ribu, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Yogya, Selasa (20-2/2018). Majelis hakim menilai, instruksi tersebut sudah benar, karena untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dan kebudayaan Kesultanan Yogya.
Menanggapi putusan itu, penggugat Handoko berencana melakukan banding. Ia menilai, jika untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, tolak ukurnya bukan ras atau identitas kelompok. "Seharusnya yg jadi tolak ukur bukan ras atau identitas, tapi kekayaan atau luasan tanah", ujar Handoko.